Terpidana Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma di Eksekusi Kejaksaan Negeri Larantuka

Larantuka, GlobalIndoNews – Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan eksekusi terhadap terpidana Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa Kasus Pelanggaran Pemilu, Senin (25/3/2024).
Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (19/3/2024). Antonius Doweng Teluma dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 12 Juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Kades Antonius Doweng Teluma diketahui secara terang-terangan berkomentar di postingan salah satu group media sosial menyinggung Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Komentar dengan kalimat ‘Pilpres sudah selesai Prabowo – Gibran menang telak dengan skenario apapun’, postingan itu langsung dilaporkan seorang warga asal kecamatan Witihama di pulau Adonara, Flores Timur.

Antonius Doweng Teluma dikenakan Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kristo Kabellen selaku Kuasa Hukum Antonius Doweng Teluma mengatakan kasus pelanggaran Pemilu oleh kliennya Kades Tuakepa telah di putus bersalah pada Selasa 19 Maret 2024 yang lalu oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
“Hari ini sebagai kuasa hukumnya saya bersama keluarga mendampingi dirinya untuk membayar denda kurungan sesuai putusan Pengadilan sebesar Rp 12 juta. Sehingga secara otomatis klien saya Kepala Desa Tuakepa akan menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Terkait denda/subsidernya kita sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukarwan SH., MH mengatakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Larantuka, Kepala Desa Tuakepa di pidana 3 bulan penjara, denda Rp 12 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
“Kami diberi waktu tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim. Selama tiga hari kami menunggu dan tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Kuasa Hukumnya sehingga sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu 3 hari. Terdakwa juga telah membayar denda sebesar Rp 12 juta sesuai keputusan Pengadilan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ungkapnya. (AdamBethan/Red)
————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com


