Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rakyat Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lembata ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang

IMG_20221209_083924 (1)

 

Lembata, GlobalIndoNews – Kejaksaan Negeri Lembata melalui Jaksa Penuntut Umum memindahkan 3 tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Rakyat, 1 tersangka Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskemas Balauring di Wowong dari Lapas Lembata ke Rumah Tahanan Kelas ll B Kupang, Provinsi NTT, Kamis, (8/12/2022), selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Lembata melalui Siaran Pers Nomor: PR- 08/N.3.22/Dek/12/2022. Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata Dedy Haryanto, SH sebagaimana Siaran Persnya dijelaskan bahwa pada Kamis, 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata telah memindahkan 3 (tiga) Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Rakyat dengan Inisial MF, PB, PKTM dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan dikawal 2 anggota Polres Lembata.

Pada hari yang sama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang atas perkara sebagai berikut :

  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa : MF., PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar).
  2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTM.
  3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTMP.

“Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut”, ungkap Dedy Haryanto.(WN/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com