Tiga Pucuk Senjata Rakitan disita Polres Flotim di desa Ile Pati

IMG-20241026-WA0031

 

Larantuka, GlobalIndoNews – Konflik Adonara antara desa Bugalima dan desa Ile Pati di kecamatan Adonara Barat, Flores Timur NTT yang mengakibatkan dua warga tewas, 6 Luka-luka dan 51 rumah ludes terbakar. Hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 Polres Flores Timur kembali menyita senjata rakitan dari rumah warga di desa Ile Pati.

Penyisiran dilakukan anggota gabungan sebanyak 97 Personil TNI Polri di desa Ile Pati, berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata rakitan, dan peralatan lain yang digunakan pada saat penyerangan di desa Bugalima.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita Sabtu 26 Oktober 2024 kepada media mengatakan penyisiran dilakukan atas informasi dari para tersangka yang mengungkapkan ada menyimpan senjata rakitan di rumahnya.

Dan benar, disaat petugas gabungan melakukan penyisiran di rumah-rumah warga di desa Ile Pati ditemukan sebanyak 3 (tiga) pucuk senjata rakitan beserta beberapa peralatan atau barang bukti yang digunakan pada saat penyerangan Senin pagi di desa Bugalima. 

“Semua barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke Polres Flotim untuk diminta keterangan kepada para tersangka. Siapa saja yang menggunakan senjata rakitan tersebut pada saat aksi penyerangan senin pagi itu’, jelasnya.

Kapolres juga menegaskan tentunya pengembangan terkait kasus ini akan terus dilakukan melalui alat bukti yang ada. 

Sebelumnya Polres Flores Timur telah menahan sebanyak 22 terduga pelaku penyerangan tersebut dan 20 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hingga saat ini petugas gabungan TNI Polri masih berjaga-jaga di desa Bugalima dan terus melakukan Patroli di desa sekitar untuk memberikan rasa aman bagi warga. (AdamBethan/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com