Tim Hukum GSA: Kapolres Lembata Harus Taat Putusan MA No: 2336 K/Pid.Sus/2018, Segera SP3 Pengaduan Gempar

Oplus_131072

 

Lewoleba, GlobalIndoNews – Tim Hukum Gaspar Sio Apelabi yakni Rafael Ama Raya, SH.,MH, Yohanes Karolus Songgur, SH.,MH, Vinsensius Nuel Nilan, SH mendesak Kapolres Lembata segera SP3 Pengaduan Gempar terkait dugaan ijazah palsu Gaspar Sio Apelabi.

Tim Hukum GSA juga meminta Kapolres Lembata agar taat pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018.

Hal itu disampaikan melalui keterangan pers tim hukum Gaspar Sio Apelabi yang diterima media ini, Senin (20/5/2024).

Dalam keterangan pers disebutkan Gaspar Sio Apelabi adalah seorang Advokat dari organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pimpinan Presiden KAI Nia Salun Lubis dan Sekjend Apolos Jarabonga, Gaspar tercatat sebagai anggota Advokat KAI sejak Tahun 2019, melalui seleksi, dan proses verifikasi yang ketat oleh organisasi advokat maupun oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar di angkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada Tahun 2024, kurang lebih 5 (lima) Tahun setelah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar mencoba geluti dunia politik, ia maju sebagai calon anggota Legislatif melalui Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah pemilihan Lembata 3 (tiga), dan Gaspar berhasil dipercaya oleh Rakyat, terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode Tahun 2024-2029, setelah dinyatakan menang Gaspar ditimpa Isyu tak sedap, Gaspar dituduh menggunakan ijasah palsu dalam menekuni profesi advokat, tulisnya.

Sebelum diadukan ke pihak Kepolisian, ada komunikasi yang coba dibangun oleh sepupu dari salah satu caleg PAN dapil 3 (tiga).

Orang tersebut menyatakan kepada Gaspar untuk mundur dari proses Pemilu legislatif dan ikhlas menyerahkan kursi DPRD kepada caleg PAN dapil 3 (tiga) yang lain.

Oleh karena tawaran mundur dari tahapan Pemilu legislatif itu tidak direspon oleh Gaspar sesuai kemauan mereka, Gaspar lalu dituduh sebagai advokat bodong oleh orang tertentu yang menamai diri sebagai kelompok GEMPAR, selanjutnya mengadukan Gaspar ke Polres Lembata dengan tuduhan ijasah palsu, ungkapnya.

Lanjut tim hukum, kelompok yang diduga Ilegal yang menamai diri GEMPAR menuduh Gaspar sebagai advokat bodong, alias advokat ilegal karena menggunakan ijasah sarjana yang diduga Palsu.

Pada hal Gaspar lulus dengan proses yang normal dari Universitas Darul Ulum Jombang, walau kemudian diketahui Universitas Darul Ulum Jombang pernah dirundung masalah internal berupa dualisme Yayasan maupun dualisme Rektorat.

Rektor Lukman Hakim Musta’in, S.H.,M.Hum. yang menandatangani ijasah Gaspar Sio Apelaby dan kawan-kawan pernah dikriminalisasi oleh Polda Jatim dengan tuduhan menyelenggarakan perkuliahan ilegal, melahirkan sarjana ilegal dan menerbitkan ijasah secara ilegal, lalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang memvonis rektor tersebut terbukti bersalah, lalu di putus bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa ajukan Kasasi namun Mahkamah Agung menolak Kasasi yang dilayangkan Jaksa, Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018.

Putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada pokoknya mengakui segala proses perkuliahan, termasuk sejumlah ijasah yang di hasilkan Universitas Darul Ulum Jombang dibawah pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta’in adalah produk pendidikan yang sah secara hukum.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain menjadi dokumen Negara, putusan Mahkamah Agung R.I  menjadi Jurisprudenci, atau sumber hukum yang wajib hukumnya semua kita, termasuk para penegak hukum tunduk dibawahnya.

Tidak ada alasan hukum, Gaspar Sio Apelaby dipidana, oleh karena menggunakan ijasah dari Universitas Darul Ulum Jombang pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta’in, Mahkamah Agung telah jelas-jelas membuat terang dualisme Universitas Darul Ulum Jombang dan segala konsekuensi produk yang dihasilkan, sebaiknya Kapolres Lembata segera menutup perkara yang mengada-ada seperti yang diadukan Gempar itu dengan mengeluarkan SP3, agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum yang tidak perlu, tulisnya.

Gaspar Sio Apelaby sebagai mahasiswa telah menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa, mengikuti perkuliahan dan segala kewajiban lainnya yang melekat pada mahasiswa, tidak bisa harus memikul beban dualisme Yayasan dan Rektorat yang menimpah almamaternya.

Gaspar Sio Apelaby adalah satu diantara ratusan bahkan ribuan sarjana yang lahir dari dualisme kampus Universitas Darul Ulum Jombang, untuk diketahui sampai detik ini, tidak ada satupun alumni Universitas Darul Ulum Jombang di pidana karena dituduh menggunakan Ijasah palsu seperti tuduhan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar, oleh sebab itu kami menyerahkan kepada Kapolres Lembata agar benar-benar teliti dan hati-hati dalam menangani aduan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar itu, jelasnya.

Ada adigium hukum yang berbunyi: “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Adigium hukum ini mengandung arti yang dalam, menusuk nurani yang objektif, untuk berpikir jernih, jauh dari segala macam kepentingan, termasuk kepentingan Politik praktis, tulis keterangan pers tim hukum GSA.

Sebelumnya diberitakan media ini, Ketua Organisasi GEMPAR, Ismail Leuwayan mengatakan optimis dan yakin dalam waktu dekat akan diketahui tersangkanya, terkait dugaan ijazah palsu GSA yang dilaporkan Gempar.

”Optimis dan yakin dalam waktu dekat akan diketahui tersangkanya”, ujar Ismail.

Kami selalu memberikan support kepada Penyidik Polres Lembata agar dapat menuntaskan kasus ini, agar tidak membias. Gempar memberi apresiasi atas perkembangan penanganan kasus ini yang berjalan dengan transparan dan professional oleh Penyidik Polres Lembata, jelas Ismail.

Ismail mengatakan foto ijasah S1 milik GSA dan foto ijasah beberapa alumni Universitas Darul Ulum Jombang yang terbit ditahun yang sama ada perbedaan. Dapat dilihat pada fisik ijasah seperti nama rektor, tidak dicantumkannya nomor kelulusan, penempatan nama rektor dan dekan fakultas yang berbeda. (TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com