Tim Hukum Partai Gerindra, Penetapan Bakal Calon Bupati Flotim Agus Boli Ada Motif Politik
Foto : Wakil Ketua Gerindra Flotim
Larantuka, GlobalIndoNews – Penetapan Calon Bupati Agustinus Payong Boli menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang, Flores Timur dalam kasus Sistem Informasi Desa tahun 2018-2019 tanggal 7 Mei 2024 menunai polemik dan dinilai kontroversial.
Agustinus Payong Boli yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur adalah mantan Wakil Bupati Flores Timur, juga Bakal Calon Bupati Flores Timur periode 2024-2029.
Agustinus Payong Boli dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra tanggal 8 April 2024 telah diputuskan sebagai calon tunggal Bupati Flores Timur 2024-2029.
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra dan Tim Hukum Partai, Muhidin Demon Sabon, SH menduga keras penetapan Agus Boli menjadi tersangka ini ada motif politik. Hal itu disampaikan Muhidin Demon Sabon kepada media ini, Senin (13/5/2024).
Muhidin membeberkan beberapa alasan. Pertama, dalam beberapa pemberitaan media massa Kacabjari cabang Waiwerang terus menargetkan (Target Operasi) Agus Boli menjadi tersangka, bahkan pada saat pemeriksaan Agus Boli menjadi saksi di bulan Oktober 2023 lalu, di media tribunnews Pos Kupang, Kecapjari ini terang-terangan mengatakan menjadikan Agus Boli tersangka setelah sidang pengadilan negeri Tipikor Kupang. Sidang atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pada kasus yang sama.
Ini bertentangan dengan Hukum karena penyidik tidak boleh menargetkan atau mentersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Ini kriminalisasi hukum dan motif politik, jelas muhidin.
Kedua, dalam kasus serupa, dua terdakwa lain sudah divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang bersalah dan tengah melakukan upaya hukum Kasasi. Artinya keputusan Hakim belum berkekuatan hukum tetap, lalu mengapa Kepala Kejaksaan cabang Waiwerang membuat pendasaran pada putusan tersebut? Ini tanpa alasan hukum yang sah.
Ketiga, nama Agustinus Payong Boli tidak ada dalam amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Kupang terkait ganti kerugian tetapi hanya di sebut dalam pertimbangan hakim yang mengatakan Darius No Boli, Andreas Lebuan dan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara tanpa rincian hakim tentang tanggungjawab kerugian tersebut per orang, karena itu Kacabjari tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada Agustinus Payong Boli terkait kerugian negara karena harus terlebih dahulu membuktikannya melalui penyelidikan dan penyidikan dan meminta BPK RI menghitung ulang rincian kerugian tersebut.
Lebih aneh lagi kata Muhidin, Jaksa dengan tafsir sendiri mengatakan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang di dapat dari kelebihan pengembalian pinjaman uang milik pribadi Agus Boli oleh Darius No Boli sebesar Rp 300.000.000,- di kurangi Utang Darius No Boli Rp 240.000.000, sehingga ada kelebihan Rp 60.000.000.
Padahal ketika di telusuri keterangan Darius No Boli ini hanya satu saksi saja tanpa alat bukti sah lain. Disisi lain fakta persidangan baik dokumen utang dan keterangan empat orang saksi mengatakan bahwa uang milik pribadi Agustinus Payong Boli yang di pinjam Darius No Boli sebesar Rp 320.000.000 (Tiga ratus dua puluh juta) yang di berikan sebanyak dua tahap lengkap dengan bukti dan saksi-saksi. Oleh karena itu menjadi aneh tuduhan Jaksa, ungkap Muhidin.
Keempat, kedua terdakwa terdahulu dengan tegas mengatakan Agustinus Payong Boli tidak terlibat dalam kasus ini. Agus Boli bukan Kuasa Pengguna Anggaran karena sumber dananya adalah dana desa. Agus Boli juga tidak pernah memerintahkan memaksa dana tersebut. Karena itu menjadi aneh tuduhan-tuduhan kepadanya.
Kelima, ada intruksi Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2023 yang mengatakan proses hukum pengaduan, penyelidikan dan penyidikan terhadap calon peserta Pemilu dan Pilkada di hentikan terdahulu dalam proses Politik ini.
Muhidin mengatakan, pihak Kejaksaan tidak bisa menafsirkan calon yang di maksud adalah setelah adanya penetapan oleh KPUD tetapi proses awal sejak di mulainya tahapan Pemilu Pilkada oleh KPUD lalu proses pendaftaran di Partai Politik sampai pada saat Pemilihan di tanggal 27 Nopember 2024 adalah satu kesatuan proses politik yang tidak dapat di pisah-pisahkan, dan Agustinus Payong Boli telah di putuskan dalam rapat kerja Cabang Partai Gerindra menjadi Calon Bupati tunggal Partai Gerindra dan harus di lihat sebagai satu kesatuan proses Pilkada. Ini jelas ada permainan politik dalam proses hukum ini.
Keenam, kami menduga keras ada oknum elit partai dan calon-calon Bupati lain yang bermain dalam proses penetapan Agustinus Payong Boli menjadi tersangka ini.
Ketujuh, secara hukum Partai Gerindra juga akan lakukan upaya Praperadilan melalui Kuasa Hukum khusus karena menilai janggal unprosedural dan tercium aroma kriminalisasi Hukum pada calon Bupati kami Agus Boli, jelasnya.
Kedelapan, karena itu kami akan melapor kasus ini ke Bapak Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua MA, Ketua KPK untuk menaruh atensi kasus ini demi hukum yang adil dan benar.
“Kami akan melapor ke Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo, Kepala Kejagung, Ketua MA dan KPK di Jakarta untuk menaruh atensi kasus ini”,Tegas Muhidin Demon Sabon, SH yang juga adalah pengacara ini penuh semangat.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada media mengatakan penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka murni kasus hukum. Karena kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan SID yang sudah ditangani Kejaksaan Cabang Waiwerang Flores Timur sejak tahun 2022.
“Proses hukum dari tahun 2022. Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi juga sudah ada dalam kaitan dengan kasus ini. Kasus ini dan penetapan Agus Boli tidak ada kaitan dengan politik. Ini murni kasus hukum,” kata Indra Prabowo, Selasa (7/5/2024). (Adnan/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami