Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Laporkan Anwar Usman dkk ke KPK Terkait Putusan 90

Jakarta, GlobalIndoNews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi ‘karpet merah’ kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024.
Pelapor yang tertulis dalam tanda bukti penerimaan laporan yakni Petrus Salestinus, Erick Samuel dan Carrel Ticualu dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan diterima KPK Senin, (23/10/2023).
Dalam laporan disebutkan, laporan terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan yang melibatkan Jokowi Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Kaesang Pangarep, Praktikno dan Prabowo Subianto terkait gugatan Batasan usia Capres–Cawapres.
Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan ketua MK yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Joko Widodo memiliki konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan yang diambil terkait permohonan uji materil batas usia Capres-Cawapres yang diajukan ke MK.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick menjelaskan putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum sengaja untuk meloloskan Gibran selaku keponakan Anwar Usman. Ia menilai terdapat konflik kepentingan dan nepotisme terkait putusan tersebut.
“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH. untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud. Ia berujar KPK akan melakukan analisis dan verifikasi lebih lanjut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi.
“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ucap dia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan menanggapi laporan tersebut karena belum menerima pemberitahuan secara resmi.
“Belum-belum, kami belum menerima itu. Kami baru tahu dari teman-teman,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat. (*/TIM/Red)
———-
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
