Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada Terdakwa Paulus Igo Geroda Tidak Sesuai Fakta Persidangan

FB_IMG_1676515536272 (1)

 

Kupang, GlobalIndoNews – Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan tuntutan sebagaimana dalam surat tuntutan No. Reg. Perk: PDS-03/FLOTIM/11/2022 yang dibacakan pada Kamis, (30/3/2023) tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Akhmad Bumi selaku Penasehat Hukum terdakwa Paulus Igo Geroda saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (30/3/2023).

Akhmad Bumi, SH menjelaskan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan ditanggapi secara rinci melalui nota pembelaan yang akan kami sampaikan pada Kamis (6/4/2023) mendatang. 

”Apa yang terurai dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai fakta persidangan. Satu hal yang tidak sesuai adalah sangkaan terkait kerugian negara sebesar Rp. 300.075.278,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang disebutkan dalam dakwaan untuk terdakwa Paulus Igo Geroda”, jelas mantan calon Komisioner KPK tahun 2015 ini.

“Apa yang didakwakan harus dibuktikan dalam persidangan, dan segala hal yang terungkap dalam persidangan harus ditemukan kembali dalam surat dakwaan”, ungkapnya.

”Angka Rp. 300.075.278,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) itu angka yang dihitung sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum. Bukan angka hasil temuan LHP BPKP Perwakilan NTT yang dalam persidangan ini dihadirkan sebagai alat bukti surat.

Ahli BPKP, Henricus Heru Triatmoko sudah kita diperiksa dalam persidangan. Sudah dengan terang mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP tidak ditemukan perbuatan terdakwa Paulus Igo Geroda yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Ahli sudah periksa semua dokumen yang diperoleh dan klarifikasi pada pihak-pihak. Tidak ditemukan perbuatan terdakwa Paulus Igo Geroda”, ungkap Bumi.

“Jaksa tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara sendiri, tidak ada dasar hukumnya. Tidak bisa kita menegakkan hukum yang dilakukan dengan tata cara yang melanggar hukum”, ungkap pengacara terbaik versi Indonesia Achievement Center (IAC) tahun 2019 ini.

Lanjut Bumi, ”kalau mengikuti rumus perhitungan kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum, itupun mines. Fakta terungkap dalam persidangan bahwa penghasilan terdakwa paulus Igo Geroda tahun 2020 sebesar Rp. 753,251,631 (tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Sudah kita tunjukan SK honor, tunjangan, insentif, gaji dan perjalanan dinas selama tahun 2020, demikian juga keterangan terdakwa Paulus Igo Geroda. SK honor, tunjangan, insentif, gaji dan perjalanan dinas itu kita lampirkan dalam pledoi untuk dinilai oleh Majelis Hakim. Dan Hakim juga beberapa kali dalam persidangan meminta SK itu dilampirkan.

Dari penghasilan terdakwa Paulus Igo Geroda sebesar Rp. 753,251,631 tersebut, yang dikelola istri terdakwa sebesar Rp. 304.159.900,- Sisa Rp. 449.091.731,- berada di terdakwa Paulus Igo Geroda.

Artinya tidak ada kerugian negara, yang terjadi adalah minus (negatif). Yang terjadi adalah terdakwa Paulus Igo Geroda masih memiliki uang diluar rekening dan asset. Secara rinci akan kami uraikan dalam pembelaan nanti”, jelas Bumi.

Harusnya angka Rp. 300.075.278,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dibuktikan dalam persidangan, dan ceritanya seperti apa, modusnya. Bukan hasil rekaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Saya tanya, hasil perhitungan diluar LHP BPKP soal kerugian negara, apa dapat dinilai sebagai kekuatan pembuktian yang sah? Kan tidak. Yang satu punya kewenangan yakni BPKP, dan satu hasil rekaan sendiri dari JPU tanpa kewenangan. Hasil rekaan sendiri itu yang dijadikan semangat untuk menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda oleh JPU, ini kerja-kerja yang tidak profesional dan tidak berdasar hukum”, jelasnya. 

”Hampir sebagian besar saksi yang diperiksa, tidak memiliki pengetahuan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Igo Geroda. Kecuali kesaksian tunggal yang unus testis nullus testis dari saksi Petronela Letek Toda yang menyebut atas arahan terdakwa Paulus Igo Geroda memberikan uang Rp 35 juta kepada orang PU, yang orang PU tersebut saksi Petronela Letek Toda sudah lupa namanya dan Rp 45 juta kepada Kepala BKAD pak Cipto, saat pemeriksaan saksi pak Cipto fakta itu tidak terungkap. Pemberian uang itupun tidak ada saksi dan bukti lain. Apa dipercaya kesaksian tunggal model itu?

JPU dalam persidangan cukup aktif membuktikan rekening koran terdakwa Paulus Igo Geroda, tapi disisi lain rekening koran terdakwa Petronela Letek Toda yang berisi uang miliyaran rupiah, dalam catatan penasehat hukum tidak pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Pahahal gaji Petronela Letek Toda setelah dipotong pinjaman bank, yang diterima Petronela Letek Toda hanya Rp 800.000 per bulan, ini fakta yang terungkap melalui keterangan saksi bendahara gaji BPBD Flotim.

Kristina Benga Tokan (ASN) sebagai kakak kandung Petronela Letek Toda yang menjalankan peredaran uang miliyaran rupiah tidak mampu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, padahal itu saksi BAP.

Petronela Letek Toda, seorang ASN dengan gaji yang diterima tinggal Rp 800 ribu, tapi memiliki simpanan miliyaran rupiah, belum lagi asset-asset lain Petronella Letek Toda berupa tanah, bangunan dan mobil (kendaraan).

Kami malah bertanya-tanya, apa hal ini ada kaitan dengan uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa Petronela Letek Toda kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui ex wartawan Pos Kupang sebagaimana keterangan Petronela Letek Toda dalam persidangan?

Keterangan Petronela Letek Toda menjelaskan memberikan Rp 200 juta pada Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui ex wartawan Pos Kupang. Jumlah tersebut diberikan sebanyak tiga tahapan, semuanya diberikan di Larantuka. Atau ada hal lain? Hal ini kami serahkan kepada Majelis Hakim Yang untuk menilai lebih lanjut. Karena fakta itu terungkap dalam persidangan. Dan hal ini kami uraikan detail dalam pembelaan.

Lebih lucu lagi, Penuntut Umum menarik pendapatan anak terdakwa An. Delfi dengan rekening Bank Mandiri No. 0851633296. Padahal Delfi tidak memiliki rekening di Bank Mandiri. Kami sudah tunjukan surat dari Bank Mandiri dihadapan Majelis Hakim bahwa Delfi tidak memiliki rekening di Bank Mandiri. Dan pendapatan Delfi itu pendapatan sendiri, tidak digabungkan dengan pendapatan terdakwa Paulus Igo Geroda”, jelas Akhmad Bumi.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan menganggap terbukti pasal 2 UU Tipikor untuk terdakwa Paulus Igo Geroda. Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS IGO GERODA berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). (*/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com