Wasekjend PKN Perintahkan PKN Kota Kupang Proses Hukum Pengrusakan Simbol Partai

IMG-20230721-WA0125

Kupang, GlobalIndoNews – Dampak dari Pengrusakan sejumlah Baliho milik Bacaleg PKN Kota Kupang yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Kupang, mengundang sikap elit Partai Kebangkitan Nusantara di semua tingkatan.

Wakil Sekretaris Jendral (WaSekjend) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Agustinus Lesek menyampaikan bahwa apapun alasannya tindakan Sat Pol PP Kota Kupang tidak dapat di toleransi oleh PKN.

Jika kita lihat dalam video pengrusan baliho itu, cuman milik PKN yang di rusak, pada hal paliho itu dipasang dipekarangan rumah, bukan di tanah milik pemerintah atau lain sebagainya, ini kan sewenang wenang.

”Jika Pol PP berdalih bahwa mereka menegakkan Perda tentang reklame, ya Surati Partai Politik, untuk di bicarakan secara baik-baik, atau minimal di buat surat teguran dengan merujuk pada produk hukum daerah yang namanya perda itu, bukan main hakim sendiri kaya saat ini”, jelas WaSekjend PKN dalam releasenya diterima media ini Jumat (21/7/2023).

Jika Pol PP main hakim sendiri seperti saat ini, kami anggap ini bentuk pelecehan terhadap simbol Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), karena disemua baliho Bacaleg kita terdapat Logo Partai, Logo Partai itu simbol Partai, Kalau simbol Partai di Permainkan begini, sama halnya menginjak injak semua jerih payah Anggota PKN di seluruh Nusantara dan itu repot, ungkap Politisi asli Flores Ini.

Lanjut Agustinus, kami sudah perintahkan Pimpinan Daerah PKN NTT dan Pimpinan Cabang Kota Kupang untuk segera pelajari bukti-bukti dan saksi-saksi dan segera Proses secara hukum yang berlaku, agar ke depan tidak ada lagi yang seenaknya melakukan tindakan dengan mengatasnamai kewenangan.

Kita ingin ini tidak terulang kembali kepada siapa pun, karena kita ingin Pemilu berjalan dengan aman dan damai tanpa ada hal yang membuat situasi menjadi gaduh, ungkap Gusti Lesek. (TIM/Red)

——————    

 Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com