Yosephus Lakapu Dilaporkan di Polresta Kupang Kota, Mengajukan Lelang Atas Obyek Yang Sedang Perkara di Pengadilan

IMG-20250326-WA0021

 

Kupang, GlobalIndoNews – Duh memalukan dunia peradilan! Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH dilaporkan dugaan penipuan di Kepolisian Resort Kota Kupang. Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengajukan lelang atas obyek yang masih perkara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Harvido Aquino Rubian resmi melaporkan Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH di Polresta Kupang Kota, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 14.15 wita.

”Laporan kami sudah diterima, sebagai terlapor Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH yang mengajukan lelang dikantor lelang atas dua bidang tanah yang masih proses perkara di Pengadilan”, jelas Harvido.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor; LP/B/340/III/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 26 Maret 2025. Laporan diterima Ka SPKT Resor Kota Kupang Kota, IPDA Deky Tanebeth, S.H.

Dalam laporan disebutkan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan terlapor Yesephus M. Lakapu, SH.

Selanjutnya jelas Harvido, kami akan lapor pelanggaran kode etik di Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung, minta diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Buyung lebih lanjut menyatakan, akan minta ke Mahkamah Agung agar lakukan evaluasi atas hal seperti ini.

 

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

 

Obyek yang diajukan lelang sedang perkara di pengadilan, kok diajukan lelang oleh panitra pengadilan?, tanya Harvido.

Lanjutnya, pengadilan bukan pasar jual beli perkara. Kalau semua tiang dan dinding gedung peradilan itu berbicara, maka ia juga akan meminta uang kepada setiap orang yang berperkara diperadilan.

Fakta sudah banyak terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan dan Kepolisian kerap menangkap pegawai peradilan hingga hakim terkait jual beli perkara di peradilan.

Bagi yang belum kena, hanya menunggu waktu saja. Kampanye tolak mafia ini perlu diangkat, jika tidak orang-orang kecil jangan berharap ada keadilan di pengadilan.  

Para mafia dengan uang yang banyak, bisa membeli apa saja, jabatan bisa dibeli, gedung bisa dibeli, kemenangan bisa dibeli, bahkan praktik itu dilakukan dengan tidak ada malunya.

Pantauan media ini, Harvido didampingi kuasanya Yupelita Dima, SH dan Andi Alamsyah, SH dari Firma Hukum ABP di SPKT Polresta Kupang Kota.

Dari SPKT diantar ke piket Reskrim untuk diterima laporan selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik kepada korban.

Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH dikonfirmasi media ini atas laporan penipuan atas pengajuan lelang atas obyek yang sedang perkara di Pengadilan Negeri Kupang di Polresta Kota Kupang, hingga berita ini diturunkan belum menjawab, pesan whatsaap masih centang satu. (Sajid/TIM/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com