Yupelita Dima: Tadi Mediasi, Bukan Pemeriksaan Sesuai Surat Panggilan MPD Notaris Kota Kupang
Foto : Yupelita Dima, SH., MH
Kupang, GlobalIndoNews – Harvido Aquino Rubian alias Buyung memenuhi panggilan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kupang untuk didengar keterangannya sebagai Pelapor atas laporan dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris kepada Notaris Jefri Jonathan Ndun, SH., M.Kn sebagai Terlapor di sekretariat MPM di Kantor Kanwil Kemenkumham NTT Jl W. J Lalamentik No. 98 Kupang, Jum’at (14/6/2024).
Pantauan media ini, Harvido Aquino Rubian alias Buyung tiba disekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kupang Kanwil Kemenkumham NTT sekitar pukul 10.15 wita. Harvido Rubian hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Yupelita Dima, SH., MH dan Ayub Codey, SH dari Firma Hukum ABP.
Notaris Jefri Jonathan Ndun, SH., M.Kn didampingi kuasa hukumnya yakni Meklzon Beri, SH, M.Si dkk. Terlihat tiga orang kuasa hukum yang mendapampingi Notaris Jefri Jonathan Ndun, SH., M.Kn.
Yupelita Dima, SH., MH sebagai kuasa hukum Harvido Aquino Rubian usai pemeriksaan kepada media ini menjelaskan tadi bukan pemeriksaan sesuai surat panggilan MPD yang klien kami Harvido Rubian terima.
“Tadi bukan pemeriksaan sesuai surat panggilan MPD yang ditujukan ke klien kami Harvido Rubian. Tapi tadi itu pertemuan mediasi para pihak”, jelas Yupelitas.
“Kalau surat MPD bersifat panggilan untuk klien kami berikan keterangan sebagai Pelapor. Harusnya Pelapor diperiksa atau ditanya oleh pemeriksa MPD dan pelapor menjawab. Lain hal kalau panggilan MPD disurat itu untuk mediasi. Tadi itu mediasi, bukan pemeriksaan”, ungkap Ita Dima.
Tambah Yupelita, “Tadi juga pak Ahmad (Red, Akhmad Bumi) telah sampaikan dihadapan Majelis Pemeriksa bahwa pertemuaan kali ini modelnya mediasi, bukan pemeriksaan pada klien kami sebagai Pelapor. Pak Ahmad (Red, Akhmad Bumi) sampaikan sebagai kritik kepada MPD untuk perbaiki alur atau skema pemeriksaan oleh MPD”.
“Alurnya mediasi tadi juga sudah keluar dari substansi. Yang diminta klien kami itu salinan akta PPJB yang tidak diberikan oleh pemegang protokol notaris Hengky Famdale di Pak Jefri Ndun. Tapi didebatkan soal lain. Makanya jadi ruang debat tak karuan tadi”, ungkap Yupelita Dima.
“Klien kami Harvido Aquino Rubian itu pihak yang berkepentingan langsung dengan akta PPJB. Berkepentingan langsung artinya klien kami Harvido Rubian sebagai pihak yang menghadap langsung dihadapan Notaris Hengky Famdale dan tandatangan akta PPJB dihadapan Notaris Hengky Famdale saat itu. Kalau kalimat berkepentigan langsung dalam UUJN ini juga tidak difahami patut diduga atau dicurigai”, jelas Ita Dima.
“Pihak yang lain tidak mengambil salinan akta PPJB itu hak mereka. Hak klien kami untuk mengambilnya. Ini hak klien kami sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Kok tidak diberikan salinan akta”?, tanya Ita Dima.
“Kami sampaikan bahwa klien kami minta salinan akta tersebut sebagai pihak yang berkepentingan langsung, pihak sebelah bicara ahli waris. Ya tidak nyambung. Kecuali klien kami tidak memiliki kepentingan langsung. Atau bukan sebagai pihak saat tandatangan akta PPJB dihadapan Notaris. Sudah jelas dalam UUJN, tidak perlu diuraikan lagi”, jelasnya.
Pasal 54 ayat (1) UUJN sudah jelas ungkap Yupelita Dima. Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Pihak yang berkepentingan langsung disebutkan pertama dalam UUJN berhak diberikan salinan akta”, tegas Yupelita.
“Ada pihak yang diduga turut serta dalam pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Kan ada laporan kami di Kepolisian atas dugaan penggelapan salinan akta PPJB. Bisa saja diperluas, diduga ada pihak turut serta dalam membantu tindak pidana. Kita lihat saja, semuanya dalam proses. Kita sudah faham alur kasus ini dan semakin terang”, jelas Yupelita sambil jalan menuju mobil.
Senada dengan Yupelita, Ayub Codey juga menjelaskan hal yang sama. Ayub menjelaskan klien kami sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Itu difahami dulu biar tidak melebar.
“Kita minta salinan akta, tapi melebar kemana-mana. Melebar sampai pada putusan 252. Klien kami sebagai pihak yang berkepntingan langsung dalam pembuatan akta PPJB. Apapun yang dibuat atau disepakati atau diperjanjikan dalam perdamaian harus melibatkan klien kami. Karena sebagai pihak. Klien kami tidak dilibatkan seperti membuat perdamaian. Itu cacat, kaidahnya tidak ada. Harusnya tidak sampai kesana, soalnya yang dimita hanya salinan akta. Apa klien kami memiliki hak untuk meminta salinan akta? Ya tentu, karena klien kami sebagai pihak yang berkepntingan langsung maka wajib diberikan salinan akta, itu perintah UUJN”, jelas Ayub.
“Harusnya Majelis Pengawas periksa dulu klien kami. Kapan bertemu pak Jefry meminta salinan akta itu. Apa klien kami terlibat tandatangan dihadapan notaris atas akta itu atau tidak. Saat bertemu apa kata pak Jefry. Alasan apa pak Jefry tidak berikan salinan akta walau diperintahkan oleh UUJN dan lain-lain. Kemudian periksa pak Jefry sebagai Terlapor. Ditambah periksa saksi atau ahli atau bukti-bukti surat. Kemudian disimpulkan oleh Majelis Pengawas dan diambil putusan secara musyawara oleh Majelis Pemeriksa yang tiga orang itu”, urai Ayub.
Notaris Jefri Jonathan Ndun saat dikonfirmasi media ini melalui whatsaap tidak menjawab. Pesan whatsaap dibaca tapi tidak membalasnya.
Anggota Majelis Pengawas Willem Lobo, SH., M.Kn saat dikonfirmasi media ini menjelaskan dalam hal ini saya tidak bisa berkomentar.
“Selamat siang pak. Dalam hal ini saya tidak bisa berkomentar. Pak silahkan berkordinasi dengan Ketua Tim pemeriksa MPD. Terimakasih”, jelas Willem singkat.
Ketua Tim Pemeriksa MPD, Erni Mamo Li, SH., M.Hum saat dikonfirmasi media ini menjelaskan pemeriksaan belum jadi dilanjutkan masih menunggu konfirmasi pihak Pelapor.
“Pemeriksaan belum jadi dilanjutkan masih menunggu konfirmasi pihak Pelapor. Maaf karena pemeriksaan bersifat tertutup sehingga tidak bisa dipublikasikan. Tks”, jelas Erni.
Sebelumnya Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kupang melalui suratnya Nomor : UM.MPDN Kota Kupang.12.23-34 tanggal 21 Desember 2023 perihal permintaan salinan, surat ditandatangani oleh Erni Mamo Li, SH., M.Hum sebagai Ketua Majelis Pemeriksa Daerah Notaris Kota Kupang yang copian suratnya diterima media ini menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.72.AH.02.04 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol, menunjuk Jefri Jonathan Ndun, SH, M.Kn notaris di Kota Kupang sebagai pemegang protokol notaris dari Hengki Famdale, S.H dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Lanjut surat tersebut, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris pemegang Protokol Notaris berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta, tulis surat tersebut. (Sajid/Red)
———————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com
Kunjungi juga kami