Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kuasa Hukum KPU RI, Thomas Djawa: Optimis Hadapi Gugatan Pemohon

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kuasa Hukum KPU RI, Thomas Djawa: Optimis Hadapi Gugatan Pemohon

 

Jakarta, GlobalIndoNews – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Elyas Yohanis Asamau atau yang kerap disapa El Asamau menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda Pembacaan Permohohonan Pemohon berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Saldi Isra dengan perkara nomor: 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024, turut hadir Kuasa Hukum Termohon KPU RI Thomas Mauritius Djawa, SH., Yeffry Amazia Galla, SH., Bisri Fansyuri LN, SH dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Kantor Hukum Josua Victor & Patners.

Kuasa Hukum KPU RI, Thomas Mauritius Djawa, SH kepada media menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisioner KPU RI, yang  telah memberi kepercayaan kepada Kantor Hukum Josua Victor & Patners untuk mendampingi perkara Perselisian Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Thomas optimis menghadapi seluruh Permohonan sengketa PHPU dari berbagai daerah di seluruh Indonesia termasuk dari Provinsi NTT.

“Ya kami sudah menjalani sidang perdana atas gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pak El-Samau, dengan agenda Pembacaan Permohonan, kami sampaikan terima kasih kepada KPU RI yang telah memberikan kepercayaan ini, kami yakin dan optimis menghadapi semua permohonan atau gugatan yang masuk dari seluruh daerah yakni DPR/DPRD dan DPD, termasuk dari wilayah NTT terkait sengketa PHPU Dewan Perwakilan Daerah, permohonan tersebut akan kami jawab pada agenda sidang berikutnya”, jelas Thomas.

 

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kuasa Hukum KPU RI, Thomas Djawa: Optimis Hadapi Gugatan Pemohon

 

Sebelumnya calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), El Asamau menggugat hasil perhitungan hasil Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dilakukan setelah tim El Asamau menemukan indikasi kecurangan terhadap hasil perhitungan suara disejumlah daerah di NTT dan dirinya memohon dukungan dari seluruh masyarakat terutama 265.900 suara yang telah memilihnya dalam pemungutan suara di Pemilu 2024. Pada sidang di MK, El Samau di dampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Bildat Thonak & Rekan, yang turut hadir Advoat Adi K. Bullu, SH dan Ferdinandus Tahu, SH. 

Sidang diregister dengan Nomor; 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Republik Indonesia atas Gugatan Permohonan El Asamau. (Tim/Rls/Red)

———————

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau  berita berisi sanggahan dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang_undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: globalindonews74@gmail.com 

Kunjungi juga kami

di www.globalindonews.com

 

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kuasa Hukum KPU RI, Thomas Djawa: Optimis Hadapi Gugatan Pemohon